Masyarakat menunggu hasil audit dari Inspetorat Tebo, untuk menentukan kan berhenti atau tidak kades Sungai rambai kecamatan Tebo ulu
Jaberpost.com - Tebo - Kini publik Tebo menanti. Apakah hasil audit Inspektorat akan membuktikan dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 yang saat ini dalam proses, dan mengakhiri polemik panjang di Sungai Rambai?
Sementara Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Sungai Rambai dipastikan sudah ditandatangani Bupati Tebo. Namun eksekusinya masih digantung, menunggu hasil audit Inspektorat yang akan tuntas pada September mendatang.
Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik. Ia menegaskan, tim kabupaten sepakat tidak akan bersikap sebelum bukti audit keluar.
"Persoalan kades Sungai Rambai dengan BPD sudah dibahas dalam tim. Tim memutuskan akan mengambil sikap setelah hasil audit. Kita hormati itu," ujar Malik, Kamis (13/8/2026).
Malik tidak akan menutup-nutupi. Jika hasil audit Inspektorat menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana desa, SK pemberhentian yang ada akan langsung diserahkan.
" Serahkanlah, apalagi, semua sesuai kesepakatan tim. Keputusan tim kan gitu. Ya karena keputusan rapat menunggu hasil Inspektorat. Kini hasil Inspektorat itu yang kita tunggu," jelasnya.
Malik juga memberi peringatan keras kepada perangkat desa, dan pihak yang menjadi fokus pemeriksaan audit yang tengah berjalan.
"Yang dilihat Inspektorat itu bukti. Kalau sampai ada upaya menghilangkan barang bukti, tambah parahlah. Itu akan memperberat," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sungai Rambai tidak tinggal diam. Setelah menerima SP3, ia melayangkan keberatan resmi. Pihak PMD mengakui telah menerima surat resminya.
"Iya, kepala desa menyanggah. Dia keberatan soal SP3 itu, memang ada surat resmi yang dilayangkan ke pemerintah, ke PMD," ungkap Malik.
Tak hanya bersurat, Kades Sungai Rambai juga mendatangi DPRD Kabupaten Tebo. Malik menilai langkah itu sebagai bentuk penentangan terhadap SK yang telah diterbitkan.
Dia datang ke DPR kemarin minta penjelasan. Aksi Kades ke DPRD tak lepas dari desakan politik sebelumnya. Empat fraksi di DPRD Tebo dalam pandangan umum fraksi secara terbuka meminta Kades Sungai Rambai diberhentikan. Bahkan PMD pun ikut disorot karena dinilai kurang melakukan pembinaan.
"Empat fraksi meminta kepala desa diberhentikan. Catatannya ada. Waktu itu PMD juga kena, dibilang kurang pembinaan," kata Malik.
Terkait klaim Kades yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan di PMD, Malik membantah. Berita acara pertemuan disebut ada dan lengkap.
"Ada berita acaranya. Kalau dibilang tidak pernah dilibatkan, tidak dihadiri, mungkin dia lupa," tandasnya.
Saat ini, nasib Kades Sungai Rambai berada di ujung tanduk. PMD memastikan tidak akan menjawab resmi surat keberatan tersebut dan membawanya ke dalam rapat tim lanjutan bersama Sekda.
"Sanggahan itu boleh, sah-sah saja. Bupati terima, kita terima. Keputusan tim juga punya dasar yang kuat mengeluarkan SP3 dan melakukan pemeriksaan. Ini akan jadi bahan pertimbangan rapat tim besok untuk penentuan akhir," pungkas Malik.
Penulis : Tim - red
