Para perangkat desa dan kronis nya Panitia lagi diskusi untuk membuat celah, supaya mencegah calon yang mumpung atau berpengalaman
Jaberpost.com - Tebo - Tahapan yang di selenggarakan oleh panitia desa Betung bedarah timur di duga cacat demi hukum , dilangsir dari keterangan calon kades mengatakan ada kejangalan di dalam penyeleksian tambahan penjaringan bakal calon kepala desa Betung bedarah timur yang di selenggarakan di dinas pemerintahan desa ( PMD) kabupaten Tebo atas permintaan panitia penyelenggara calon kades desa, berdasarkan surat rujukan No 400.10.2.2/24/pmd.
Senin ketika awak media kami impestigasi kelapangan menemui salah satu calon kades yang di nyatakan tidak lulus ujian tertulis , katanya sistim penilaian berdasarkan perangkingan.
Akan tetapi kata salah satu calon menyayangkan hasil penilaian panitia yang tidak mengedepankan tata cara pemilihan sesuai perda No.1 tahun 2016 pasal 34,No 2 seleksi Tambahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) mengunakan kreteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
Calon kades ini juga mengatakan kenapa saya harus gugur di dalam peringkat perangkingan padahal saya mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan di tambah lagi keterwakilan perempuan yg ikut kontestan Pilkades di desa saya
Dan hanya tiga calon yg mempunyai pengalaman berkerja di lembaga pemerintahan yang di buktikan dengan SK.
saya juga berharap pihak panitia desa dan panitia kabupaten untuk meninjau ulang kembali sistem penilaian yang seharusnya pembobotan penilaiannya di mulai dari pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,tingkat pendidikan,usia,barulah yg terakhir ujian tertulis.
Dan saya akan berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak saya kembali menjadi calon tetap kades betung timur dan saya akan juga menempuh jalur hukum bila itu di perlukan imbuh nya.red
Penulis : Tim - red
