Dugaan Pungutan Biaya Nikah di KUA Kabupaten Tebo, Ini Klarifikasinyai listrasi

Ilustrasi, foto : Ist


JABERPOST.COM,  Muara Tebo - Pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, beberapa hari terakhir menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, salah satu media, Alfatimenews, memberitakan adanya dugaan pungutan biaya nikah yang melebihi ketentuan. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dilakukan penelusuran terhadap pemberitaan yang beredar.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai biaya pencatatan pernikahan atau rujuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pernikahan atau rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau gratis. Sementara itu, untuk pernikahan atau rujuk yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi yang diberitakan, diketahui bahwa persoalan tersebut diduga berawal dari adanya kesalahpahaman antara awak media dengan salah seorang petugas KUA. Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan mengenai dugaan pungutan biaya nikah.

Dalam perkembangan selanjutnya, awak media yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo serta jajaran KUA se-Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, atas pemberitaan yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih utuh dan tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penulis: Tim Redaksi