PT. SETYA KUSUMA UTAMA DI DUGA LANGGAR UU NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PRNGALIHAN SUNGAI

 




 dugaan pengalihan Sungai di lahan milik  PT .Setya Kasuma Utama   wilatah Petak 200  kebun Plasma di desa   Muaro kilis   Kecamatan  Tengah Ilir .


Jaberpost .com  - Tebo   -   Dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik  PT.Setya  Kusuma Utama yang berlokasi  Petak 200 lahan plasma  wilayah desa  muaro kilis  sungai tersebut bernama  sungai Inuman semakin menguat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aliran sungai yang sebelumnya mengalir pada jalur alaminya, kini terlihat telah berubah arah dan melewati jalur baru.


Perubahan tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan normalisasi sungai. Normalisasi pada prinsipnya dilakukan untuk memperlancar aliran tanpa memindahkan jalur sungai. Namun, dalam kasus ini ditemukan indikasi adanya pembelokan aliran yang menyebabkan perubahan posisi alur.Panduan Kota & Daerah


Jika benar terjadi pengalihan tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang melarang perubahan alur sungai tanpa persetujuan pemerintah.

Selain itu, pengelolaan dan perubahan fungsi sungai juga diatur dalam Peraturan  Pemerintah 


"Dugaan Pengalihan Sungai di lahan milik  PT Setya Kasuma Utama  diduga tidak memiliki dasar hukum dan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana," ujar Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril.


Terkait adanya yang menyebutkan bahwa dugaan pengalihan Sungai di lahan milik  PT Setya Kasuma Utama  disebut sebagai Normalisasi Sungai, Shahril menegaskan bahwa pengertian Normalisasi sungai adalah penataan sungai di alur yang sama untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi sunga




Penulis:  i. Tim - red