dugaan pengalihan Sungai di lahan milik PT .Setya Kasuma Utama wilatah Petak 200 kebun Plasma di desa Muaro kilis Kecamatan Tengah Ilir .
Jaberpost .com - Tebo - Dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik PT.Setya Kusuma Utama yang berlokasi Petak 200 lahan plasma wilayah desa muaro kilis sungai tersebut bernama sungai Inuman semakin menguat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aliran sungai yang sebelumnya mengalir pada jalur alaminya, kini terlihat telah berubah arah dan melewati jalur baru.
Perubahan tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan normalisasi sungai. Normalisasi pada prinsipnya dilakukan untuk memperlancar aliran tanpa memindahkan jalur sungai. Namun, dalam kasus ini ditemukan indikasi adanya pembelokan aliran yang menyebabkan perubahan posisi alur.Panduan Kota & Daerah
Jika benar terjadi pengalihan tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang melarang perubahan alur sungai tanpa persetujuan pemerintah.
Selain itu, pengelolaan dan perubahan fungsi sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah
"Dugaan Pengalihan Sungai di lahan milik PT Setya Kasuma Utama diduga tidak memiliki dasar hukum dan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana," ujar Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril.
Terkait adanya yang menyebutkan bahwa dugaan pengalihan Sungai di lahan milik PT Setya Kasuma Utama disebut sebagai Normalisasi Sungai, Shahril menegaskan bahwa pengertian Normalisasi sungai adalah penataan sungai di alur yang sama untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi sunga
Penulis: i. Tim - red
