PT.Monrd' Or - Oil Belum ada kepastian Tentang Izin Jalan TMMD di Tebo Ilir






Sayang PT.Montd'Or - Oil  sampai sekarang belum ada kepastian izin tentang jalan untuk di tempauh atau di sebut jalan buntu




Jaberpist.com - Muaro Tebo -  Seteru pinjam pakai aset jalan terhadap aktifitas penanaman pipa gas oleh PT Montd'Or yang bakal melintasi jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir, kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Hendry Nora, menegaskan, harus ada perhitungan dan kajiannya, Jum'at 26 Juni 2026.


" Perhitungan dan kajiannya harus dibuat dulu,"katanya lagi. 


Dikatakannya, kemarin ada informasi dari dinas PU Tebo, kalau memang mereka (Montd'Or) ingin memakai bahu jalan, akan kita kaji dulu, aturan yang di pakai adalah kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang akan menilainya,"jelasnya. 


Hendry Nora, saat dihubungi via telpon mengakui hingga saat ini kajiannya belum di lakukan. 


Apakah PT Montd'Or itu sendiri sudah mengajukan usulan pinjam jalan milik daerah, disampaikan Hendry Nora, memang kemarin ada surat masuk ke Bakeuda, tapi nanti akan saya lihat dulu tidak tau surat tentang apa.


" Yang jelas kami dari Pemda, karena dia akan memakai bahu jalan, perizinan dan kajiannya tentu dari dinas PU, setelah itu baru koordinasi dengan kami Bakeuda," sebutnya singkat. 


Dihari yang sama Kadis PUPR Kab Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, mengungkapkan, sampai saat ini pinjam pakai jalan milik daerah yang akan di gunakan oleh PT Montd'Or, kita masih menunggu dari pihak sebelah (Bakeuda). 


"Nanti kalau pihak sebelah sudah merekomendasi untuk membayar retribusi sebagai kewajibannya, secara teknis, izin penggunaan jalan akan kita keluarkan,"ucap Nusa. 


" Iya, sampai sekarang belum kita keluarkan izinnya,"imbuh Nusa lagi. 


" Intinya kajian teknis, sehingga titik-titik mereka menanam pipa gas disana jalan tidak terganggu. 


Jadi ada spesifikasi teknis, kita harapkan mereka melaksanakannya di lapangan dan harus diatur. Kalau draftnya sudah ada. 


Ungkap Nusa, memang alurnya mereka PT Montd'Or ini bersurat ke dinas PU dan kita melaporkan ke Bupati, selanjutnya Bupati disposisikan ke Bakeuda untuk mengkaji retribusinya tentang pengajuan itu. 


" Kita PU, cuma secara teknis, karena memang badan jalan yang dipakai buat penanam pipa. "Disitu kan ada jalan utama, badan jalan, bahu jalan dan ruang milik jalan (Rumija), sesuai dengan Permen PUPR No5/2023," tutup Nusa meyakini. (*)