Ini Khairirul kades Sungai bengkal barat saat di komfir masi awak Media di kediaman nya .
Jaberpost.com - Tebo Ilir - Diduga Oknum Kepala desa Sungai begkal Barat telah terima uang dari orang tua ( M) anggota penjaringan perangkat desa Rp 1500 .000 dalam permintaan dari Rp 5 jt baru diterima pertama yang menerima oknum kades Rp 500 .000 ,sesudah itu yang menerima istri kades sebanyak Rp 1 jt ini pun keterangan dari oknum kades tu sendiri kepada awak Media Jaberpost.com saat di komfirmasi di kediamannya .
" Dugaan jual beli jabatan dalam penjaringan perangkat desa adalah tindak pidana korupsi. Praktik ini melanggar peraturan perundang-undangan dan telah berulang kali ditindak oleh penegak hukum, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
