Di duga Kades Muaro Danau Ikut jual beli kan dan Terbit Supradik lahan Kawasan Hutan






Oknum kades Muaro Danau  jual belikan klahan kawasan Hutan   ratusan supradik 



Jaberpost.com -  Kuala Tungkal -  Lahan kawasan hutan di Desa  Muaro Danau ,Kecamatan  Renah Mendaluh , Kabupaten  Tanjung  Jabung Barat  Propinsi  Jambi  diduga diperjualbelikan.Tidak tanggung tanggung,penjualan kawasan hutan ini melibatkan perangkat desa mulai dari RT sampai Kepala Desa dan Ninik Mamak.


Luas lahan yang dijual dalam mufakat jahat ini seluas -+ 5  hektar kepada beranisisial    N , di keluarkan  di Desa  Muaro Danau  , 17 Desember 2024.



Padahal aturan dari pemerintah sudah sangat jelas bahwa sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Dalam point 3 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.




Namun hal ini seperti tidak berlaku bagi Kades   Nasib Marudul L Gaol ,  Dimana Kades bersama jajaran dengan sengaja dan sadar menjual kawasan hutan pada masyarakat.




Selain adanya aturan dari undang undang,pemerintah Provinsi  Jambi  dan Kabupaten  Tanjung Jabung Barat   juga telah membuat aturan yang tegas bahwa tidak boleh membuat Surat  Supradik  didalam lahan kawasan hutan.



“Jika pun ada maka surat tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan hukum berlaku.


Lucunya lagi dalam Surat Supradik  yang terbit ini lahan tersebut bersempadan dengan pemilik yang sama, Jadi kuat dugaan bahwa lahan yang dimiliki sebelumnya juga merupakan kawasan hutan yang telah dilakukan pembelian dan diterbitkan Surat Supradik  oleh Kepala Desa .



Namun hingga kini Kades    Nasib  Marudul L Gaol  seperti tidak tersentuh hukum.Hal ini mungkin disebabkan bahwa lokasi Desa  Muaro Danau  kecamatan Renah Mendaluh Kab upate Tanjab  Jambi  sangat jauh dari pusat pemerintahan.


Adanya penjualan lahan kawasan hutan ini juga dibenarkan oleh salah seorang masyarakat disana berinisial  BJ .Menurutnya bahwa Kades telah secara berani menjual kawasan hutan pada masyarakat.


“Selaku masyarakat kami cukup heran adanya jual beli kawasan hutan yang dilakukan oleh Kades  Nasib  Marudul  L  Gaol 



Dimana Kades  Nasib     Marudul  L Gaol juga mengeluarkan Surat Supradik  dikawasan hutan tersebut.Tidak tangung  - tangung  luas tanah yang dijual tersebut adalah -+ 1000 Hektar,”ujar   


“Dalam penjualan kawasan hutan ini,kades tidak hanya seorang diri, Tapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa

Diantara mereka yang terlibat yakni RT,RW,Kepala Dusun,Kasi,Sekdes dan juga tokoh adat atau Datuk.Mereka inilah yang secara bersama sama menjual dan membuat surat dikawasan hutan agar bisa diperjual belikan.”lanjutnya




Penulis :  Junaiidi