Kades embacang gedang yang di tahan Lapas II B muaro Tebo karna terjaring PETI dan pembakaran emas
Jaberpost.com - Tebo - Kepolisian resor Tebo memastikan penyidikan tiga tersangka kasus PETI, penadah hasil tambang emas ilegal di Muara Tabir sudah tahap penyidikan. Penyidik kepolisian menitipkan ketiganya ditahanan Lapas Muara Tebo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, Limhot Nainggolan mengatakan bahwa tiga tersangka kasus PETI di Muara Tabir naik tahap penyidikan.
" Sampai saat ini proses ke 3 tersangka termasuk kades dalam tahap penyidikan dan untuk penahanan penyidik menitipkan di lapas kelas 2 B Muara Tebo," kata Limhot, Senin (10/11/2025)
Dia menampik informasi isu yang beredar bahwa salah satu tersangka kades Mbacang Gedang, ditangguhkan penahanannya.
" Jadi artinya tidak ada penangguhan atau melepaskan ke 3 tersangka yang salah satu nya kepala desa," tegasnya.
Sementara itu, pemerintah kabupaten Tebo menyatakan bahwa status kepala desa Mbacang Gedang dalam proses proses pemberhentian sementara.
" Surat dari Polres Tebo, sudah kami terima. Sekarang sedang kami proses untuk pemberhentian sementara kadesnya," kata kepala dinas PMD kabupaten Tebo, A. Malik, Senin (10/11/2025) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut Malik, usulannya sedang berproses. Dalam beberapa hari kedepan SK pemberhentian sudah keluar. " Nanti Plt akan ditetapkan nama yang diusulkan camat Muara Tabir, ya dari kecamatan," katanya.
Terpisah camat Muara Tabir, Jufri mengatakan usulan pengganti kades embacang Gedang yang telah ditahan pihak Polres sudah disampaikan ke PMD, Kamis, pekan lalu. Dia memastikan plt kades itu dari staf kantor camat Muara Tabir.Tutup jaber .
Penulis ; Tim - red
