28 ASN dan P3K terjaring Razia saat BKPSDM dan SAT POL PP Sidak di PEMKA TEO

 




BKPSDM bersama Inspektorat, Satpol PP Tebo Razia ASN d Tebo


Jaberpost . Com - Tebo -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Tebo melaksanakan razia penertiban terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu pagi (06/08/2025).


Kegiatan penertiban ini berlangsung di pintu gerbang masuk komplek perkantoran Bupati Tebo. Razia dilakukan dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Tebo Nomor 84 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.


Dalam razia tersebut, sebanyak 28 orang ASN dan P3K terjaring karena kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja tanpa izin resmi. Petugas langsung melakukan pembinaan di tempat dan mewajibkan pelanggar membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.


Penjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Defri, dalam keterangannya,menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan ASN dan P3K sebagai aparatur negara.


“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya mendisiplinkan ASN dan P3K agar tetap berada di lingkungan kerja pada jam dinas. Ini penting demi meningkatkan kwalitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Defri.


Ia juga menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala dan terpadu, dengan melibatkan BKPSDM dan Inspektorat, guna membentuk kultur kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab.


“Ini akan menjadi kegiatan rutin. Kita ingin menciptakan aparatur yang benar-benar hadir dan disiplin dalam melayani masyarakat,” tambahnya.


Langkah tegas ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk nyata dalam membangun budaya kerja yang tertib dan bertanggung jawab di lingkup pemerintahan Kabupaten Tebo



penulis ; Tim - red.