Tanpa Papan Informasi Proyek, Diduga Ada Proyek Siluman di Desa Suo - Suo Kecamatan Sumay

 



Pembangunan Trotoar didesa suo suo tanpa Papan imformasi





Jaberpost.com - Tebo - 

Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja, hal tersebut dimulai sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah dengan pemasangan papan informasi kegiatan secara jelas dilokasi kegiatan.



Pantauan awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut diduga proyek siluman.


Padahal menurut aturan, seminggu sebelum pelaksanaannya, seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karena itu membuktikan transparansi Publik, Sesuai aturan yang berlaku.



Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Proyek tanpa memasang papan informasi kegiatan, melanggar Peraturan Presiden dan Undang–Undang.



Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.


Seperti halnya di Desa  Suo - suo  Kecamatan  Sumay  Kabupaten  Tebo , terdapat proyek pembangunan infrastruktur pengecoran  pembuatan Trotoar   yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi kegiatan proyek, yang berlokasi di  desa suo -suo,   Kecamatan  Sumay  Kabupaten Tebo.



Ketika awak media reformasi aktual pada hari  kamis  19 - 6 - 2025  meminta keterangan dilokasi pengecoran  Trotoar   tersebut kepada Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya beliau memaparkan, kami juga tidak tau proyek pengecoran  pembuatan Trotoar   ini bersumber dari mana,

dan sebenarnya kami pun pengen tau proyek pembangunan ini proyek dari Dana Desa atau dari aspirasi atau dari apa dan kenapa tidak dipasang papan informasi biar kami sebagai warga juga wajib ikut mengetahui  sumber dana dan asal usul proyek,” pungkas warga.



Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa  Suo - suo  Kecamatan  Sumay  Kabupaten  Tebo  yang berinisial  JT  belum bisa dikonfirmasi.





Penulis ;  Tim - red