"Warga Desa Badang kecamatan Tungkal Ulu seruduk kantor Kementrian ATR/BPN RI Tuntut PT.DAS Tarik HGU dari Hutan Ulayat Masyarakat

 






Warga desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjabbar Jambi  acara Audensi /RDP di kantor ATR/BPN RI dengan Pihak PT .DAS




Jaberpost.com - Jakarta  - Hasil Audiensi Giat Aspirasi Aksi Damai Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta pada Tanggal 10 s/d 12 Februari 2025



 Antara masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu  Kabupaten Tanjab Barat Korlap Giat aksi aspirasi damai Dedi Ariyanto merangkap  sebagai Penerima KUASA  kepengurusan  Tanah ADAT  DESA Badang  Luas Areal 2.975 hektar dengan Pihak Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta diketuai Bidang Teknis Pak AZIM dan Tim Teknis lainnya di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta dengan hasil final pada point "TANAH ADAT" yaitu Agar dari Pihak Masyarakat Desa Badang melengkapi Surat pengaduan dan permohonan objek Tanah Adat beserta lampiran berkas yang nantinya akan dikeluarkan dari HGU PT.DAS dan dikembalikan kepada Masyarakat Desa Badang sesuai kajian, telaah, wewenang dan Kebijakan Kementerian ATR/BPN Pusat Jakarta. Sesuai beberapa Peraturan diantaranya : 


Bg Dedi berharap audensi hari ini bisa klik dan dapat membawa hasil yang Positif,dan perjuangan sekali ini tidak sia sia,kata nya bg Dedi.

1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan;


2. PERMEN ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Surat Kuasa dalam konteks Pengukuran dan pendaftaran tanah;


3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; ini lah  Hak hak masyarakat  yang diperjuangkan  sampai sampai ke kantor Kementerian di jakarta ,Tutup  bg Dedi.


Penulis : Ernawati