"Di duga PT.Toton Serobot Kawasan Hutan dan Sulap Jadi Kebun Sawit.






Ilustrasi kawasan hutan Riau yang beralih fungsi ke kebun kelapa sawit.




Jaberpost.com - INHU -  Ribuan hektare hutan negara status HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPK (Hutan Produksi Konversi) di kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit kaum kapitalis membuat kondisi tanah tandus dan kehilangan resapan air.


Lebih kurang 1000 hektare lereng taman nasional yang berada dititik batas Provinsi Riau dan Jambi tersebut telah dirampas dan dikuasai secara ilegal oleh PT Toton Naibaho dan dijadikan kebun sawit pribadi perusahaannya.


Titik batas provinsi yang selama ini tidak diperhitungkan kebanyakan orang kini berubah jadi rebutan kaum pemodal (kapitalis) yang datang dari luar daerah tanpa mengurus izin dari Stakholder pemerintah daerah dan provinsi bahkan pusat Jakarta.


“Setahu saya, PT Toton ini membuka hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit di hutan kawasan Provinsi Jambi dan Riau. Kalau di Riau berada di Desa Alim 2 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Sementara di Jambi di wilayah Kabupaten Tebo,”sebut Mantan Kabag Tapem Setda Inhu, Raja Fachrurazi kepada media ini melalui sambungan sellulernya, Jumat (20/1/2023).


Sebatas pengetahuannya, PT Toton ini membuka hutan kawasan hingga ribuan hektar dan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit dengan mengatasnamakan kelompok tani (poktan), namun poktan itu merupakan poktan siluman.


“Kelompok tani mereka (PT Toton) ini anggotanya bukanlah masyarakat tempatan, akan tetapi masyarakat dari luar desa Alim,” ungkap Fachrurazi.


Terkait keberadaan dan aktivitas PT Toton di Desa Alim 2 yang diduga illegal ini, konon kabarnya, belum lama ini ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhu, Sugeng Riono pernah melakukan sidak ke lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun, apa hasil sidak Sugeng Riono ini hingga saat ini belum di buka ke publik.


“Saya dengar begitu, dia (Sugeng Riono) setelah terpilih menjadi ketua komisi 2 langsung sidak ke PT Toton. Padahal dia melakukan sidak menggunakan uang rakyat, tapi kok hingga saat ini hasil sidak itu tak pernah dibukanya ke publik,” kata pemerhati lingkungan dari aktivis PPKRI Satsus BN Provinsi Riau, Arbain Hasibuan.


Ketua Komisi 2 DPRD Inhu, Sugeng Riono terkait benar tidaknya kabar bahwa pihaknya pernah melakukan Sidak ke PT Toton dihubungi belasan kali ke nomor handphone terkesan enggan merespon konfirmasi ini hingga berita dinaikkan.


Sementara itu, ketua umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup dan Kawasan Laut Hutan dan Industri ( LPLHI-KLHI), Mugni Anwari Titirloloby yang ada di Jakarta mendapat kabar itu


mendesak Gubri, Syamsuar dan Kadis LHK Riau Mamun Murod tindak menegemen PT Toton Naibaho karena telah merampas hutan negara di kaki TNBT Riau-Jambi.


“Kami mendesak kementerian LHK RI, Gubernur Riau dan DLHK Riau agar ditindak segera menegemen PT Toton yang mengalih fungsikan hutan kawasan menjadi kebun sawit di kaki kaki Taman Nasional di Riau tersebut,”tegas Mugni saat dihubungi wartawan, Kamis (19/1/2023).


Menurutnya, jika pihak pemerintah lemah dalam penertiban pada tindak kejahatan kehutanan di Riau, diyakini keadaan hutan negara semakin hilang dan diambang pintu kehancuran.


“Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,”ungkapnya.


Bahkan pada UU lainnya, yakni di UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dikebiri menegemen PT Toton selama ini.


“Serta peraturan hukum yang diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dijadikan Undang-Undang,” urai Mugni.




Penulis ; Fatur