Polres Tebo tetap kan Syafuwan Kades Pagar puding lamo Tersangka Perlindungan Anggaran Dana desa Tahun 2020 - 2021.

 




Poto  kades  Syafuwan  saat di gelangang oleh pihak Tim Tipikor Polres Tebo  



Jaberpost.com ,muara Tebo -melalui Unit Tipidkor Polres Tebo tahan Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Jambi berinisial SF terkait dugaan perlindungan anggara Dana Desa Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 500 Juta lebih negara yang dirugikan.


Terkait terpencil Kades Pagar Puding Lama, Kapolres Tebo Iwan Arta Ariawan,SH,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo mengatakan,"Ya benar, kami telah menahan Kades Pagar Puding Lama, setelah lama melakukan penyelidikan dan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata AKP Rezka Anugras,SIK di ruang kerja, Jum'at (01/09/2023).


Lanjut Rezka, Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, SF juga langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​unit Tipidkor, dan dilakukan terpencil di Mapolres Tebo.


“Saat ini Kades sudah ditahan di Polres Tebo sejak kemarin malam (31/08/2023). Penaahanan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” jelas Kasat.


Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh BPKP Provinsi Jambi, terjadi kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 576.422.151,00 yang dilakukan oleh Kades.


“Dari kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan kades,” tutup Kasat.




tim jurnalis