JaberPost com - Kuantan Sengingi - Aktivitas. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini menjadi sorotan publik dan menjadi atensi aparat penegak hukum APH Di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Hal tersebut terlihat dari giatnya penertiban (razia) dan penindakan Di Lokasi penambangan emas tanpa izin bahkan juga melakukan Penangkapan terhadap para pelaku kejatahan Ilegal tersebut.
Hampir di setiap Polsek Di Kabupaten Kuantan Singingi akhir-akhir ini kerap melakukan razia penertiban dan penindakan PETI seperti, Wilayah hukum Polsek Pangian, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Benai, Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir
Terakhir yang Viral Penangkapan Penadah hasil Penambangan Emas Tanpa izin dan pekerja sekaligus diduga pemilik Rakit Tambang emas ilegal di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir beberapa waktu lalu.
Namun sepertinya tidak membuat gentar bagi para mafia Ilegal minning yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi hilir ini.
Laporan Informan awak media jaberPost com.lapangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin Di desa sungai paku tepatnya di Sungai Sepuh masih saja beroperasi hingga hari ini, sembari menceritakan kegiatan ilegal tersebut ia mengatakan masih banyak nya Aktivitas PETI yang beroperasi.
" Hari ini bang, Di Sungai Sepuh Masuk wilayah Desa Sungai Paku masih ada Aktivitas PETI yang beroperasi" Sebutnya melalui Telfon WhatsApp seluler, Senin 30 September 2023.v
Berdasarkan informasi yang didapat informan yang namanya minta dilindungi ini mengungkapkan Pemilik Rakit PETI tersebut adalah milik Pak Rani, dan Pak yet.
",wilayah paku,lokasi sungai sepuh, pemilik pak Rani,pak 9 unit bang", ujarnya
Disamping saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya SH menyayangkan perbuatan para mafia tersebut, seolah-olah kebal hukum dan tidak takut akan hukum yang berlaku
"Sangat kita sayangkan, masih saja ada yang berani buka kegiatan Ilegal tersebut, seperti kebal hukum saja Mereka" Kata Ujang melalui telfon selulernya
Dengan demikian, lanjut Ujang Andi NurwijayaSH, berharap kepada APHagar para pelaku PETI tersebut segera di tangkap agar memberikan efek jerah Kepada yang lainnya
“Saya selaku Ketua LSM Dampak Lingkungan Kuansing berharap agar para mafia tersebut di tangkap, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku lainnya,” tegas Ujang yang juga Merupakan Pengacara Muda Kuansing ini
Ujang Andi, Nurwijaya SH, menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RIno.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 mDiiliar.
Saat berita ini diterbitkan, diKasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Singingi hilir masih dalam usaha konfirmasi . (Agus Budiono).