Bukan Tambah PAD, Kebijakan Hutang Pemda Tebo Dinilai Bebani Rakyat .


Ditengah Efisiensi, Pemda Tebo Tambah Hutang Rp100 Miliar, GEMAKATO: APBD Bisa Tercekik



Jaberpost .com - Tebo -  Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo untuk mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO). Ketua Umum GEMAKATO Tebo, Rengki Delfika, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran serta berpotensi menambah beban keuangan daerah.


Menurut Rengki, pengajuan pinjaman yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp140 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan melalui Dinas PUPR dan pengadaan sarana prasarana RSUD Sultan Thaha Saifuddin, setelah proses evaluasi justru berkurang menjadi kurang dari Rp100 miliar. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembiayaan dengan output yang akan dihasilkan.


“Ditengah kebijakan efisiensi, seharusnya pemerintah daerah fokus pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menambah beban utang baru. Jika pinjaman tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan PAD, maka risiko fiskal daerah akan semakin berat,” ujar Rengki, Jum'at (27/3/2026).


Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Tebo masih menanggung kewajiban pembayaran utang lama dari periode sebelumnya dengan nilai sekitar Rp28 miliar per tahun. Apabila pemerintah kembali menambah pinjaman baru, maka ruang fiskal APBD akan semakin terbatas dan berpotensi mengganggu belanja pelayanan publik.


“APBD kita saat ini masih dibebani cicilan utang lama. Jika ditambah pinjaman baru tanpa perhitungan yang matang, maka kondisi fiskal daerah tahun 2027 berpotensi semakin berat. Ini harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.


GEMAKATO menilai bahwa setiap kebijakan pinjaman daerah harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.


Rengki menegaskan, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk meninjau kembali rencana pinjaman tersebut serta membuka kajian kelayakan secara transparan kepada publik.


“Kami mengecam keras kebijakan ini karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat Kabupaten Tebo. Jangan sampai masyarakat tetap menghadapi kondisi infrastruktur yang belum optimal, namun harus menanggung beban utang setiap tahun. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, kami akan mendorong pelaksanaan RDP dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.



Penulis ; Tim - red