Terungkap Aliran Dana Haram yang diterima oleh Eks Kapolres Bima Kota, DPK bersumber dari Dua Bandar Narkoba.
Dua Bandar yang dimaksud yakni Koko Erwin dan B.
Keduanya sama-sama patungan uang untuk memenuhi standar uang permintaan Didik yakni 2.8 Miliar.
Kedua Bandar tersebut difasilitasi oleh Malaungi.
Uang 2.8 M, merupakan uang suap atau sogok, dengan catatan permainan dan barang narkoba yang diedarkan, dan dijual oleh kedua Bandar tersebut di Kota Bima dan sekitarnya tidak di ganggu.
Kondisi ini mencerminkan bahwa lemahnya idiologi penegak hukum di Republik ini, oknum bisa di sogok dan disuap.
Oknum polisi bisa diberikan sabu dan ekstasi.
Pura_pura 4nt1 narkoba, dan mengajak masyarakat mel4w4n dan melaporkan setiap ada peristiwa yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal, terutama aktivitas jual beli narkoba. Tanpa disadari mereka sendiri otak dan dalang perusak Generasi dan NKRI ini.
Seandainya masyarakat bisa bicara, dan memberikan masukan, usul dan saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hukuman apa yang pantas dijatuhkan untuk Didik dan Malaungi?
A. Penjara 20 Tahun
B. Penjara Seumur Hidup
C. Hukuman M4t1