Ini gambar Ilustrasi limbah pabrik.
Jaberpot .com - Tebo - Limbah yang diduga berasal dari pabrik kelapa sawit kembali mencemari aliran Sungai rotan di Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir , Kabupaten Tebo Jambi . Dugaan pencemaran ini memicu kekhawatiran warga setempat setelah air sungai yang biasanya jernih berubah warna menjadi hitam pekat.
Peristiwa ini terungkap melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan kondisi air sungai yang tidak wajar dan menimbulkan aroma tidak sedap.
Sungai rotan merupakan salah satu anak sungai yang bermuara ke Sungai ketalo , sehingga dampaknya berpotensi meluas ke wilayah hilir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo , Drs ,Ariyanto MM , menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran.
“Kami akan menurunkan tim teknis ke lapangan dalam waktu dekat. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apapun sebelum dilakukan verifikasi langsung dan pengambilan sampel air,” ujar DLH ke pada wartawan, Senin -1 - 12 - 2025.
Ini bukan kali pertama pabrik itu disorot terkait isu lingkungan. Pada 1 Desember 2025 , perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit ini juga sempat dilaporkan warga akibat kondisi serupa.
Pihak pabrik membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa pabrik mereka sempat berhenti beroperasi selama kemarau ini masak limbah nya bisa meluap, serta menyebut kemungkinan pencemaran berasal dari pihak lain.
Namun, hasil investigasi dari pihak berwenang atas insiden sebelumnya belum pernah diumumkan secara terbuka hingga saat ini. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai keseriusan penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan hidup di daerah tersebut.
Sementara itu, warga Desa Lubuk mandarsah berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan.
“Kami bergantung pada sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau airnya sudah tercemar seperti ini, bagaimana nasib kami?” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
DLH Kabupaten Tebo menegaskan akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pencemaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan, langkah penegakan hukum akan ditempuh. Ftr
Editor: Tim - red
