Aktivis Anti Korupsi Jambi Kritik Keras Kajari Tebo .Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi .

 





Aktivis Tebo  minta  Kajari Tebo  Harus Bijak Menangani  Perkara  jangan main main 




Jaberpost .com - Tebo - Aktivis anti korupsi Jambi, Hafizan Romy Faisal, menyoroti keras kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, menyusul pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Maskum Sofwan.


Romy menegaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tebo, telah terbukti adanya penyalahgunaan dana oleh Maskum Sofwan, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun dana pengelolaan ponton, sebagaimana laporan masyarakat Desa Jambu sejak tahun 2023.


Namun, penanganan perkara tersebut dinilai Romy justru mencederai semangat pemberantasan korupsi. Ia menilai praktik penegakan hukum yang hanya berujung pada pengembalian kerugian negara tanpa proses pidana merupakan contoh penegakan hukum yang buruk dan berbahaya.


“Ini contoh penegakan hukum yang buruk. Ada uang perkara hilang, lalu ke depan para koruptor akan berpikir: kalau ketahuan tinggal kembalikan uang, kalau tidak ketahuan berarti rezeki. Ini sangat berbahaya dan membuat korupsi makin merajalela,” ujar Romy kepada media, Rabu (24/12).


Menurut Romy, pendekatan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.


Lebih jauh, Romy menilai dampak serius lainnya adalah melemahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, baik di tingkat desa maupun daerah.


“Masyarakat bisa jadi malas mengawasi dan melapor. Buat apa dilaporkan kalau bisa diselesaikan dengan uang tanpa hukuman? Ini sangat berbahaya bagi sistem pengawasan publik,” tambahnya.


Ia juga mengingatkan bahwa pola penanganan perkara seperti ini berpotensi menimbulkan prasangka negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya institusi kejaksaan.


“Akan timbul dugaan permainan perkara, suap, bahkan pemerasan dan tebang pilih kasus. Kalau penegakan hukum hanya sebatas pengembalian uang, ini mencoreng marwah kejaksaan,” tegas Romy.


Romy menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang penanganannya berada di bawah kewenangan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), sehingga semestinya diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Saya meminta jaksa bekerja profesional dan taat aturan. Dugaan korupsi oleh Kepala Desa Jambu adalah dugaan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Proses hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.