DUGAAN MARK-UP ANGGARAN PEMBUATAN KEBUN SAWIT di DESA SUKA DAMAI




Poto kantor Drsa Suka Damai 
Yang penuh misteri 


     



Jaberpost .Com " Tebo – Korupsi dana desa adalah tindakan yang memperhitungkan keuangan desa yang bersumber dari dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa malah dengan sengaja di ambil untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok. Kasus korupsi dana desa sering kali melibatkan kepala desa atau perangkat desa lainnya, dengan berbagai modus operandi seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, dan mengarahkan aset desa  demi keuntungan pribadi dan golongan.


Sesuai dari hasil penelusuran data Media BritaAktualNews.com pada Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, menerima Dana Desa dari Transfer Pusat sebesar Rp5.838.693.000,00  dalam Kurun waktu Tahun Anggaran 2020 – 2025 dan di tambah Anggaran sumber pendapatan lainnya, baik dana Anggaran Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan Provinsi dan Pendapatan Asli Desa. Sesuai dengan Rencana Kerja Program yang terpantau pada Penggunaan Dana Desa pada Desa tersebut di antara-nya, pengadaan pembuatan kebun sawit sebesar Rp 611.979.250,00 pada lahan aset Desa, perawatan kebun sawit sebesar Rp 50.296.000,00, pengadaan tanaman pangan jagung dengan sumber Dana Desa sebesar Rp 225.105.600,00, Pengadaan 2000 ekor  bebek petelor sebesar Rp 209.365.400,00, serta penyertaan modal pada badan usaha milik Desa sebesar Rp. 300.000.000,00.


Kepala Desa Suka Damai Untung Swastadi kepada team Media BritaAktualNews.com di ruang kerjanya kantor Desa Suka Damai, Senin (04/08/2025) mengatakan, untuk realisasi anggaran sudah sesuai dengan Rencana Kerja Program desa tersebut dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang sudah di susun. Dan untuk tahun ini, sudah ada Pemasukan Pendapatan Asli Desa dari kebun sawit tersebut dan untuk rincian nya ada di bendahara ujar Beliau, meski untuk Harga Satuan dari Pembangunan Kebun tersebut dari harga persiapan lahan perhektar, harga dan jenis Bibit , beliau sudah agak lupa rincian nya karena beberapa tahun anggaran dan untuk luasan nya sekitar +/- 30 an Hektar. Untuk tanaman jagung yang di biaya Dana Desa, beliau menceritakan program tersebut di serahkan kepada 5 poktan dengan luasan sekitar 5 Hektar dan di tanam pada sela Perkebunan Sawit tersebut dan memang tidak berhasil untuk mendapatkan penghasilan asli desa. Dan semua aset tersebut, kini sudah sepenuh nya di kelola oleh Bumdes Desa, tutup nya .



Penulis ; Tim - red