"Penjuallan Elpiji Bersubsidi Di duga Tampa Izin Usaha Terbongkar di desa Taman raja Kecamatan Tungkal Ulu.

poto tabung Gas elpiji   yang di duga  penjualan nya tidak mempuyai izin dari pertamina



Jaberpost.com , Kuala Tungkal ,berarasal laporan  warga penjualan  Gas Elpiji  13 , januari  , 2025   ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg ditemukan di gudang/pangkalan  tamrin  di  stu taman raja jalan lintas timur  Namun, dengan nomor registrasi yang tidak terdaftar di Pertamina, praktik penjualan tanpa izin usaha pun terkuak.


 


Awak media berhasil memperoleh informasi bahwa penjualan tabung elpiji bersubsidi 3 kg dan elpiji 12 kg dilakukan tanpa izin usaha, bahkan dugaan plang izin ilegal pun mencuat. Ketika diminta menunjukkan dokumen kelengkapan izin dari Pertamina, pihak terkait hanya mengelak dengan alasan bahwa barang-barang tersebut dikirimkan oleh agen  yang nama nya pak Dar mono   yang beralamat di simpang rambutan .


Investigasi lanjutan menemukan bahwa pemilik gudang tidak memiliki izin usaha untuk menjual gas elpiji, baik sebagai agen maupun pangkalan. Dari temuan kurang lebih  ratusan  tabung elpiji 3 kg dan ratusan tabung elpiji 12 kg, penjualan tersebut melanggar aturan regulasi gas yang tidak mengizinkan adanya dua jenis gas dalam satu gudang.



Awak media akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib, yakni Reskrim Polres  tanjung jabung barat,  guna tindak lanjut dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti menggunakan izin palsu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.


Menyebutkan bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, di pidana


Dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi 40 000 000"


Penulis ;  Tim - red