Muhammad Nafi'i di Laporkan ke Polres Sarolangun di Duga Penyerobotan Tanah Milik Fadil Ahmad

 


Fadil ahmad saat melapor kan perkara ,penyerobotan lahan fi polres Sarolangun jambi





Jaberpost.com - Sarolangun - Muhammad Nafi'i  warga  desa pelawan  di lapor kan terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum di karna kan ada dugaan penyerobatan lahan atau tanah milik Fadil ahmad  jum 'at (  20 - 10 - 2023)



" Awal mulanya pada tahun 2016 saya mendapat kabar dari keluarga di Sarolangun bahwa tanah saya yang ada disamping kampus STAI Ma'arif Desa Pelawan Kec. Pelawan Kabupaten  Sarolangun telah dibangun,  bangunan kampus diduga dilakukan oleh  muhammad  nafi'i  yang sebagian bangunan tersebut masuk kedalam tanah milik saya, atas hal tersebut saya lengsung menelepon saudara  muhammad   nafi'i dengan berkata " Mamak ngapo  bangun bangunan   di atas  tanah  aku   itu,   itu  kan jelas  tanah  aku" dijawab  Muhammad  nafi'i  "Yo aku   nak  memper besar  bangunan  kampus ini " saya jawab "Yo  tapi itu  tanah milik  aku , urusan kamu  dengan   aku  macam mano " dijawab Mmuhammad  nafi'i  "Nah kau  Nni nak  melawan  aku ", lalu saya langsung memutuskan telepon. Kemudian saya menyuruh keluarga yang bernama Walid  untuk menemui tukang yang lagi berkerja agar berhenti berkerja membangun diatas tanah saya tersebut karna tanah tersebut adalah milik saya dan pembanguanan tampa seizin saya. 20/10/23.


Fadil menambah, kemudian pada tanggal 25 September 2023 saya pulang ke Desa Pelawan Kab. Sarolangun dan saya langsung melihat kelokasi tanah milik saya yang telah di bangunkan bangunan oleh MUHAMMAD NAFI'I tersebut dan benar diatas tanah saya tersebut sudah ada pondasi yang sudah berdiri dengan tiang berjumlah 12 batang serta ada bangunan yang sudah selesai dibangun sekira 2 meter masuk kedalam tanah milik saya, kemudian rektor kampus Stai Ma'arif tersebut atas nama Fahrizal  ada menemui saya dan mengakui salah dalam pembanguan tersebut serta hendak merundingkan kesepakatan terhadap tanah saya tersebut apakah mau di beli oleh pihak kampus atau di mau di ganti rugi, lalu saya memberi tempo waktu sekira  dua  minggu untuk penyelesaian terhadap tanah saya tersebut, namun sampai saat sekarang ini dari pihak kampus maupun dari pihak Muhammad nafi'i juga tidak ada iktikad baik atas perbuatan tersebut saya merasa dirugikan dan saya hari ini telah membuat laporan ke Polres Sarolangun untuk diproses secara hukum, tutupnya.



Penulis ;


Syaiful ,