Di duga Zikwan mantan kades Gelap kan Uang Fee desa Ratusan juta leyap.



Poto Dok  Jaberpost.com;  
Zikwak  mantan kades  Rantau  api  kecamatan  Tengaah ilir -  Tebo  
Yang  di duga   pengelapan  uang  fee  desa 





Jabetpost.com , Tebo- Masyarakat desa Rantau api kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo Jambi sangat berang terhadap ulah mantan kades (Zikwan ) saat di komfer masi oleh awak Media Jaberpost.com pada hari sabtu- 14 -1 - 2023



Dengan dugaan penggelapan uang fee desa yang bekerja sama antara Perusahaan Tambang batu bara dengan desa Rantau api telah disepakati kedua belah pihak kalau jual beli tanah / lahan per hentar 150 jt di kali 5% semen tara lahan tersebut hampir kurang lebih 50 hektaran dan di tambah lagi soal imfes batu bara 1 ton Rp 1000 di kali 10 tonase per mobil semen tara satu hari hampir 150 mobil yang berofrasi nah kemana uang nya kata salah satu tokoh desa Rantau api (Ys) yang tak mau di sebut nama nya.


 Maka dari itu masyarakat desa Rantau api mempertanya kan kepada pihak Perusahaan batu bara yang bertempat di simpang Niam ( PT. NAR) pihak dari perusahaan yang mewakili pak Aris,pak Aris menerang kan kepada pihak desa yang di wakilkan kepada pak Yusar , ini penjelasan nya pihak perusahaan batu baru soal feee setiap tangal 1 sampai tangal 5 setiap bulan nya kami selalu mengecek laporan dan lansung tranfer ke rekening pribadi sebanyak Rp 135 juta setiap pengiriman mulai aktif dari tahun 2017 sampai sekarang ada tiga kali tranfer pengiriman uang fee batu bara . kata nya Pak  Aris



"Nah  yang  di   pertanyakan   oleh  
 masyarakat  kemana  raib nya selalu di tanya kepada Zikwan selagi menjabat selalu berbelit -belit , maka Yusar dan kawan -kawan pernah mengada demo kepada pihak perusahaan batu bara PT.NAR yang bertempat di simpang niam .


Masyarakat desa Rantau api persoal kan  fee desa ini akan di lapor kan   rencana  nya  ke Polda jambi ,tapi belum tau kapan waktu .kata Yusar. 


Yusar  dan  kawan -kawan  di desa  Rantau  api   mengatakan  mungkin   baru  ada    menduga  terhadap    mantan kades  (Zikwan  ) melanggar   Uu  pertama  sekali Pengelapan  , kedua  Pencucian  Uang ,  ketiga   KKN ,Nah  kalau   sudah  kita  lapor kan   kepihak  Polda   baru  kita  tau   apa  salah  apa  tidak  , kata nya  Yusar .Jbp