Seperti yang terjadi di Desa Jati Belarik, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Jambi saat ini.
Diduga Azwar SP. Kepala Desa Jati Belarik tersebut telah melakukan pelanggaran pemalsuan data dalam bentuk memalsukan tanda tangan salah seorang masyarakatnya sendiri.
Pasalnya azwar telah mendirikan bangunan berupa lapangan Bola poli ditanah milik Darwis masyarakat ia sendiri tanpa ada persetujuan dari si pemilik tanah tersebut.
Selasa(13/06/2022) Darwis saat diwawancarai media kami, ia mengaku tidak pernah menyetujui pembuatan lapangan tersebut kecuali telah jelas dan selesai perundingan nya.
'Sebelumnya kepala desa pernah meminta saya untuk menandatangani surat penghibahan tanah tersebut, namun belum pernah saya iyakan dan tidak pernah saya saya tanda tangani selembar kertas pun, sebab perundingan belum menemukan titik temu, namun saat ini tanah tersebut sudah dibuat lapangan papar darwis'
'Anehnya menurut salah seorang teman saya saat bertanya kepada kepala Desa, beliau mengatakan bahwa surat tersebut sudah saya tanda tangani padahal sama sekali tidak pernah saya tanda tangani,tutupnya.
Jika memang begitu adanya sangat patut untuk diduga bahwa kepala kepala Desa tersebut telah memalsukan tanda tangan darwis tersebut.
Entah apa modusnya yang jelas kami meminta kepada pihak-pihak terkain agar segera menindak lanjuti persoalan ini, sebab tentu ini sudah sangat merugi darwis selaku pemilik tanah. (Red)