I
ada nya pungutan di lakukan oleh sekolah .
" Berkenan dengan pungutan dan atau sumbangan Pendidikan bersifat iyuran SSP atau hal lain nya di larang di pungut kepada peserta didik .
Dalam hal ini kepala sekolah SD N Nomor : 234 pademan desa lubuk madrasah kecamatan tengah ilir, masih saja berani melaku kan pungutan kepada orang tua murid yakni untuk membuat pagar sekolah.
Sebel
Poto bukti kartu pembayaran SSPYang di buat Modus kepala sekolah
atas nama komite
kepala sekolah tersebut juga meminta kepada orang tua murid uang untuk pembayaran buku raport Rp 50 000 per raport , kepala SDN Nomor 234 yang di pimpin oleh Asnawi bahkan dengan berani nya menyebar kan berupa perintah tersebut kepada seluruh wali murud mem buat aturan tanpa musyawarah, edaran meminta sumbangan tersebut kepada seluruh orang tua murid seperti :
1. Rp 50 000 untuk pembelian buku raport.
2, Rp 25 000 per murid untuk biaya pembelian komputer.
3, Rp 20 000 dua anak satu orang tua tapi satu anak satu orang tua di pinta Rp 25 000 .
4, Rp 60 000 satu murid untuk biaya pembiayaan pembangunan rumah guru.
Sekarang sekolah tersebut berjumlah -÷ 93 murid , saking sadis nya apa bila ada salah stu murid tidak bisa membayar di skor atau tidak boleh ikut ujian : salah satu nya ialah,
1, Porela br simbolon kls V
2, marsel Sibutar- butar kls IV
3, Jandri Sinaga kls IV
4, Rehan Sitanggang kls IV
5, Resky Celepu kls IV
Ini lah yang di skor tidak bisa ikut ujian karna tidak bisa bayar SSP.
di bawah ini korban tidak bisa bayar uang iyuran pembelian komputet
1 Anggun br Raja Guk - guk kls V
.
Ini lah daftar nama - nama murid yang menjadi korban pungutan di sekolah SDN Nomor 234 pademan desa lubuk madrasah , iyuran wajib dibayar di setiap bulan . Ada satu T Aritonang pegiat ormas di kecamatan Tengah ilir mengata kan seharus nya untuk pembangunan pagar dan gedung rumah dinas guru bisa di buat melalui Profosal atau bentuk apa kepada Dinas Pendidikan supaya di bangun . Kata nya T Aritonang.
Seharus nya kepala Sekolah ter sebut membuat pengajuan kedinad pendidikan fan kebudayaan kabupaten Tebo bukan meminta kepada orang tua murid , saya menduga kepala sekolah SDN Nomor 234 pademan melaku kan pungli. Kata nya. ( Red )